Cegak PMK, Dinas Peternakan di Kuningan Syaratkan Surat Sehat Ternak Setiap Kali Lakukan Transaksi
  • 2 tahun yang lalu
KUNINGAN, KOMPAS.TV - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah kabupaten kuningan mensyaratkan "Surat Sehat" ternak dari dinas terkait.

Surat Sehat ini menjadi syarat wajib untuk seluruh transaksi penjualan sapi dan hewan kurban lainnya dari luar daerah Kuningan.

Surat keterangan sehat bagi hewan ternak ini dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Hingga Sabtu (4/6), data terakhir di Kabupaten Kuningan tercatat, ada 356 sapi terindikasi positif penyakit mulut dan kuku.

Tiga di antaranya mati dan 90 ekor sembuh.

Jelang Iduladha, pengetatan pemeriksaan transaksi hewan pun dilakukan, terutama di batas-batas wilayah dan jalur masuk ke Kuningan.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295885/cegak-pmk-dinas-peternakan-di-kuningan-syaratkan-surat-sehat-ternak-setiap-kali-lakukan-transaksi
Dianjurkan