M Ditetapkan Polres Jayapura Kota Sebagai Tersangka Dalam Kasus Miras Oplosan
  • 2 tahun yang lalu
JAYAPURA, KOMPAS.TV - Polres Jayapura Kota menetapkan satu tersangka dalam kasus peracik minuman keras oplosan, yang diduga menyebabkan enam orang korban asal Sorong meninggal dunia di Jayapura, dan menyebabkan pengrusakan salah satu penginapan serta insiden bakar ban di beberapa ruas jalan pada kelurahan Klawasi.

Dalam rilis kasus Kapolres Jayapura Kota mengatakan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial M, sedangkan HS masih menjadi saksi atas kasus tersebut, nantinya berdasarkan 2 alat bukti barulah polisi dapat menetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan, terkait dengan pekerjaan meracik minuman keras oplosan yang diduga mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.

Kapolres Jayapura Kota menghimbau agar keluarga tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada Polisi untuk dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

#JayapuraPapua #MirasOplosan #AksiBakarBan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295131/m-ditetapkan-polres-jayapura-kota-sebagai-tersangka-dalam-kasus-miras-oplosan
Dianjurkan