Beroprasi Di Wilayah Sentani Jayapura 2 Pengedar Narkoba Ditangkap
  • 2 tahun yang lalu
JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Jayapura menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di bandara Sentani. Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram.

Dua orang pengedar ganja ini sering beroperasi di wilayah Sentani, kabupaten Jayapura diciduk satuan narkoba Polres Jayapura pada rabu pagi.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menjelaskan, penangkapan dilakukan saat satu tersangka berinisial YA hendak mengirimkan barang tersebut di bandara Sentani tujuan Wamena.

Namun saat dilakukan pemeriksaan melalui x-ray, petugas mencurigai barang tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kilogram, sehingga tersangka langsung diamankan.

Dari keterangan tersangka YA, Polisi kembali menangkap satu pengedar lainnya yakni SR di kompleks btn Puskopad Doyo Baru. Dari tangan SR Polisi menyita barang bukti berupa 60 paket ganja kering siap edar dengan berat 102 gram.

Kedua pelaku diketahui merupakan komplotan yang selama ini mengedarkan ganja di Sentani, Abepura dan kota Jayapura. Keduanya juga merupakan incaran Polisi selama ini.

Dari hasil pengakuan kedua tersangka, ganja ini diperoleh dari Papua Nugini yang diselundupkan ke Jayapura.

Kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun dan Denda Delapan Ratus Juta Rupiah.

#JayapuraPapua #BandarNarkoba #PapuaNugini

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295129/beroprasi-di-wilayah-sentani-jayapura-2-pengedar-narkoba-ditangkap
Dianjurkan