Catat! Pemerintah Akan Cabut Program Subsidi Migor Curah Mulai 31 Mei 2022

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Hal ini diungkapkan Kementerian Perindustrian saat menggelar rapat dengan VII DPR.

Menurut Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, kebijakan ini diambil menyusul dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan.

Yang pertama mengatur soal ketentuan ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Lalu yang kedua, soal tata kelola minyak goreng curah sistem DMO dan DPO.

Pemerintah berkeyakinan dengan ketersediaan saat ini harga minyak goreng dapat dikendalikan.

Namun, langkah pemerintah ini mendapat kritik.

Baca Juga Disindir Luhut, Ini 3 Perusahaan Sawit Besar yang Pilih Berkantor Pusat di Singapura di https://www.kompas.tv/article/293247/disindir-luhut-ini-3-perusahaan-sawit-besar-yang-pilih-berkantor-pusat-di-singapura

Dalam Sapa Indonesia Malam 26 Mei, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyatakan butuh intervensi pasar dari pemerintah untuk menjamin harga minyak turun dan kembali terjangkau.

Sejak Maret 2022 lalu, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dengan dicabutnya subsidi, ke depannya harga minyak goreng curah akan diserahkan pada mekanisme pasar yang artinya berpotensi kembali mahal atau lebih dari Rp 14.000 per liter.

Urusan minyak goreng memang tak kunjung beres.

Presiden Jokowi bahkan harus menambah tugas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk ikut membereskannya.

Terkait tugas barunya, Luhut menyatakan akan mengaudit perusahaan minyak kelapa sawit.

Menko Luhut menegaskan, masalah minyak goreng bukan sekadar siapa yang menangani, namun yang terpenting harganya bisa kembali terjangkau.

Meski akan mencabut subsidi, pemerintah saat ini tengah menggulirkan program minyak goreng rakyat.

Warga bisa membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter dengan wajib menunjukkan KTP.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293256/catat-pemerintah-akan-cabut-program-subsidi-migor-curah-mulai-31-mei-2022

Dianjurkan