Aturan Baru Pemberian Nama, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
  • 2 tahun yang lalu
Aturan Baru Pemberian Nama, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.

Aturan KTP terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?

Dalam aturan terbaru, setidaknya Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun tiga larangan tersebut diantaranya, yaitu:


#AturanPemberianNama #PemberianNama


Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2022/05/23/212229/aturan-pemberian-nama-anak-ikuti-ketentuan-ktp-terbaru-jangan-satu-kata


Creative/Video Editor: Amel/Heriyanto
====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan