Konsumsi Sabu Selama 1 tahun, 2 Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN!

  • 2 tahun yang lalu
LEBAK, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional, menangkap 2 hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, karena kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram.

Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung beserta seorang panitera pengganti diamankan oleh BNN Provinsi Banten, karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman sabu, melalui jasa pengiriman barang dengan pemesan merupakan salah satu Hakim PN Rangkasbitung.

Baca Juga Penangkapan 8 Pengedar 41 Kg Sabu di Bukittingi, 2 Tersangka Kabur Terpaksa Ditembak di Bagian Kaki! di https://www.kompas.tv/article/291203/penangkapan-8-pengedar-41-kg-sabu-di-bukittingi-2-tersangka-kabur-terpaksa-ditembak-di-bagian-kaki

Setelah menggeledah ruang kerja di Pengadilan Rangkasbitung, BNN menemukan barang bukti alat isap sabu, dan juga sabu seberat 20,6 gram.

Dua hakim ini mengaku telah mengonsumsi sabu selama setahun.

Kecewa dengan perilaku dua hakim ini, sejumlah mahasiswa berdemo di depan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Atas tertangkapnya 2 hakim karena terlibat dalam narkoba, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyerahkan kasus ini ke BNN.

Buntut dari penangkapan hakim ini, kini pegawai pengadilan di seluruh wilayah hukum Banten akan dilakukan tes urine, sebagai antispasi penggunaan narkotika di lingkungan pengadilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291878/konsumsi-sabu-selama-1-tahun-2-hakim-pengadilan-negeri-rangkasbitung-ditangkap-bnn

Dianjurkan