Warga Lereng Kelud Tolak Perpanjangan HGU Perkebunan Kopi

  • 2 tahun yang lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV - Puluhan warga Mangli bersatu ini berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri. Sambil membentangkan poster berisi tuntutan, mereka menolak perpanjangan hak guna usaha yang diajukan perusahaan perkebunan kopi.

Menurut massa, perusahaan PT Mangli dinilai telah menyalahgunakan HGU dengan praktek alih fungsi lahan dan mengabaikan hak warga. Massa menilai pihak perusahaan melakukan alih fungsi lahan dengan menyewakan kembali.

Lahan yang seharusnya untuk budidaya kopi itu diduga juga dimanfaatkan untuk usaha lain, berupa pertambangan pasir dan batu. Selain itu massa juga meminta pemanfaatan lahan sebesar 20 persen, sesuai dengan amanah PP 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sementara itu luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa sendiri mencapai 350 hektar. Selama ini warga berusaha meminta pemanfaatan lahan 20 persen atau sekitar 60 hektar.

Namun warga mengaku selama ini mereka harus menyewa ke perusahaan, dengan tarif bervariasi mulai 3 hingga 7 juta rupiah. Sementara dalam aksi unjuk rasa masyarakat di depan kantor BPN kabupaten Kediri itu, tidak ditemui oleh pejabat BPN. Selain itu juga tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI setempat.

#kediri #sengketa #lahan #agraria #petani #beritakediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291780/warga-lereng-kelud-tolak-perpanjangan-hgu-perkebunan-kopi

Dianjurkan