Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok
  • 2 tahun yang lalu
Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan untuk pengurus RT dan RW selama lima tahun. Selama ini, jabatan tersebut hanya boleh dijabat selama tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya aturan ini, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi berlaku.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian dikatakan Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub 22 tersebut, dikutip Jumat (20/5/2022). Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/05/20/122409/perpanjang-masa-jabatan-pengurus-rt-rw-di-jakarta-jadi-5-tahun-anies-rombak-aturan-buatan-ahok

#Ahok #AniesBaswedan #MasaJabatanRTRW

VO/Video Editor: Ema/Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan