Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

  • 2 tahun yang lalu
Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik pada Selasa (17/5/2022) hari ini. Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru.
Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.
 
Video Editor: Fathika Rizky

Dianjurkan