Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Tanpa PCR | News Or Hoax

  • 2 tahun yang lalu
KOMPASTV - Setelah dua tahun larangan dan pembatasan mudik lebaran berlaku, akhirnya pada hari raya idul fitri tahun 2022 ini, larangan mudik pun dicabut. Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Tentunya ini menjadi kabar yang sangat baik, khususnya masyarakat yang telah menahan rindu kampung halamannya selama ini.

Seiring dicabutnya larangan mudik, pemerintah tetap melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yakni dengan melakukan kebijakan vaksin lanjutan atau booster bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman. Kementerian kesehatan republik indonesia menyatakan penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum.

Peraturan perjalanan mudik menggunakan transportasi umum tahun 2022 ini pun menjadi pemicu masyarakat untuk melakukakan vaksinasi booster. Jika masyarakat belum melakukan vaksin dosis 1 dan dosis 2, maka diwajibkan untuk melaksanakan tes pcr atau antigen. Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin booster atau dosis 3, maka tidak perlu melaksanakan tes pcr atau antigen.

Sejumlah gerai vaksin pun dipadati warga yang akan divaksin, khususnya masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman sebagai syarat perjalanan dalam peraturan pemerintah yang terbaru.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283132/vaksin-booster-sebagai-syarat-mudik-tanpa-pcr-news-or-hoax

Dianjurkan