2 Oknum PNS Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai, Negara Rugi 1,5 Miliar

  • 2 tahun yang lalu
KOTA KEDIRI, KOMPAS.TV : 2 tersangka korupsi bantuan pangan non tunai atau BPNT di Kota Kediri Jawa Timur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya adalah mantan kepala dinas sosial dan pendamping bpnt untuk wilayah Kediri.

Pelimpahan berkas 2 tersangka korupsi bantuan pangan non tunai Kota Kediri ke Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga Anggota DPRD Probolinggo Korupsi Dana Bantuan Pertanian di https://www.kompas.tv/article/258395/anggota-dprd-probolinggo-korupsi-dana-bantuan-pertanian

Keduanya tersangka mantan Kepala Dinas Sosial dan pendamping BPNT untuk wilayah Kediri tahun 2020 hingga 2021 juga diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya terbukti melakukan korupsi BPNT Kementerian Sosial yang merugikan negara 1,5 miliar rupiah. Dalam aksinya, kedua pelaku selalu meminta keuntungan atas pengadaan sembako E warung ke pihak rekanan.

Baca Juga Mantan Kepala Desa Korupsi APBDES, Kerugian Negara 487 juta di https://www.kompas.tv/article/251081/mantan-kepala-desa-korupsi-apbdes-kerugian-negara-487-juta

Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menerima dana korupsi sebesar 1 miliar rupiah lebih. Sedangkan sang pendamping BPNT menerima dana sebesar 500 juta rupiah.

Kedua tersangka terancam pasal 12 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

#Korupsi #BantuanPanganNonTunai#PegawaiNegeriSipil #PengadilanTipikorSurabaya #KotaKediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281603/2-oknum-pns-korupsi-bantuan-pangan-non-tunai-negara-rugi-1-5-miliar

Dianjurkan