Legislator: Organisasi Profesi Tak Boleh Punya Kekuasaan Mutlak, Berbahaya

  • 2 tahun yang lalu
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu dilihat sebatas rekomendasi yang berarti pemerintah bisa menerima atau menolak rekomendasi IDI tersebut. Sehingga rekomendasi IDI bukan sebagai syarat yang mutlak. Selain itu, menurut Irma, organisasi profesi tidak boleh memiliki kekuasaan mutlak sebab berbahaya.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Legislator: Organisasi Profesi Tak Boleh Punya Kekuasaan Mutlak, Berbahaya