Pakar Hukum Pidana Tegaskan Marshel Widianto Tidak Bisa Dipidana
  • 2 tahun yang lalu
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menjelaskan komika Marshel Widianto tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi karena membeli konten asusila Dea OnlyFans. Sebab Marshel tidak memperdagangkan konten tersebut. Marshel membeli konten asusila Dea OnlyFans untuk keperluan pribadi.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Pakar Hukum Pidana Tegaskan Marshel Widianto Tidak Bisa Dipidana