Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

  • 2 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediamannya.

Sebelumnya penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 tersangka lainnya.

Penetapan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda menyebut penetapan Bupati Langkat nonaktif tersebut sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kedua terhadap Terbit di Gedung KPK.

Terbit saat ini dijerat dengan pasal berlapis.

Dengan ditetapkannya Terbit sebagai tersangka, itu artinya dalam kasus kerangkeng manusia saat ini ada 9 tersangka.

Sebelumnya, penyidik menetapkan 8 tersangka, termasuk satu di antaranya anak dari Terbit Rencana Perangin-angin. (*)

#bupatilangkat #kerangkengmanusia #poldasumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277460/terbit-rencana-perangin-angin-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia

Dianjurkan