Catat! Ini Jam Kerja ASN Sepanjang Bulan Puasa 2022 atau Bulan Ramadan 1443 H

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN sepanjang bulan Ramadan 1443 H.

Aturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.11/2022 tentang Jam Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 H di lingkungan pemerintah.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya di https://www.kompas.tv/article/273705/jokowi-instruksikan-pembentukan-satgas-tanah-ikn-ini-tugasnya

Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274876/catat-ini-jam-kerja-asn-sepanjang-bulan-puasa-2022-atau-bulan-ramadan-1443-h

Dianjurkan