KABAR BAIK! Jokowi Sebut Masyarakat Boleh Shalat Tarawih di Masjid, Tapi Dengan Syarat Berikut Ini
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan lebaran tahun ini masyarakat sudah bisa mudik selama sejumlah syarat dipenuhi, salah satunya pelaku perjalanan sudah menerima vaksin lengkap dan Booster atau penguat.

Sementara itu, surat edaran satgas yang baru juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri kini sudah tidak lagi diwajibkan menjalani karantina jika sudah menerima vaksin Booster Covid-19.

Baca Juga Selain Vaksin Booster, Apa Saja yang Harus Disiapkan Masyarakat Saat Mudik Nanti? di https://www.kompas.tv/article/273650/selain-vaksin-booster-apa-saja-yang-harus-disiapkan-masyarakat-saat-mudik-nanti

Dalam pengumuman resmi, Rabu (23/3/2022) kemarin, Presiden Jokowi menyebut selama bulan ramadan masyarakat bisa kembali menunaikan shalat tarawih di masjid bagi mereka yang sudah divaksin lengkap dan vaksin Booster.

Namun Jokowi melarang acara buka bersama dan open house di kalangan pejabat pemerintah.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273714/kabar-baik-jokowi-sebut-masyarakat-boleh-shalat-tarawih-di-masjid-tapi-dengan-syarat-berikut-ini
Dianjurkan