Pelaku Mutilasi Terhadap Petani, Dibekuk Polisi
  • 2 tahun yang lalu
TEGAL, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Kasni (59) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi telah mengamankan tersangka yakni AK (44) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menggelar keterangan pers Selasa (22/3/2022) siang mengatakan, dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi menyebut adanya orang tak dikenal yang berada di sekitar TKP.

Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi kemudian melakukan penangkapan tersangka pada 8 Maret, lalu di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Suradadi. Saat tas yang dibawa pelaku digeledah, ditemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah. Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku.

Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasilnya, terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku.

"Hingga saat ini potongan tubuhnya belum ditemukan. Kami belum menemukan karena tersangka tidak mau berbicara dan kami belum bisa melakukan pendalaman motif dan tujuan dilakukannya mutilasi ini," ujar AKBP Arie Prasetya Syafaat, Kapolres Tegal.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan suami korban Wage (60), atas penemuan jasad sang istri Kasni (59) di areal persawahan. Saat ditemukan pada 3 Maret, kondisi korban mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, payudara dan alat kelamin terpotong.

Polisi melakukan olah TKP menggunakan anjing pelacak namun karena kendala cuaca, potongan organ tubuh korban tidak ditemukan.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas ransel milik korban, serta pakaian dan identitas tersangka.

#tegal #pembunuhan #desarangimulya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273505/pelaku-mutilasi-terhadap-petani-dibekuk-polisi
Dianjurkan