Polda Sumut Segera Umumkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat
  • 2 tahun yang lalu
Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dari delapan tersangka, satu di antaranya dikenai dua pasal yakni tindak pidana perdagangan orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan penampungan korban tindak pidana perdagangan orang.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Polda Sumut Segera Umumkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat
Dianjurkan