Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru | News Or Hoax

  • 2 tahun yang lalu
KOMPASTV - Kementerian agama melalui badan penyelenggara jaminan produk halal, telah menetapkan logo halal baru. Keputusan ini ditetapkan pada 10 februari lalu oleh kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham,

Pengumuman ini juga disampaikan oleh menteri agama Yaqut Cholil Qoumas melalui akun instragramnya.

Logo halal baru menggantikan logo halal lama yang masih ada tulisan mui-nya. Namun kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa produk yang menggunakan logo halal mui masih berlaku hingga masa berlakunya habis. Aqil juga menggarisbawahi bahwa tidak semua produk harus ganti logo halal dengan logo baru untuk saat ini.

Namun, perubahan logo ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Perubahan logo mendapat kritik dari wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. Ia menyatakan ada dua hal yang menjadi perhatiannya mengenai logo halal terbaru ini. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan nama MUI. Kemudian, logo yang baru dinilai lebih mengedepankan seni dibanding kata halal berbahasa arab.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272351/kemenag-terbitkan-logo-halal-baru-news-or-hoax

Dianjurkan