Polres Manokwari Periksa 11 Saksi Dari Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

  • 2 tahun yang lalu
MANOKWARI, KOMPAS.TV - Berdasarkan hasil penyidik Polres Manokwari terungkap motif perkara dugaan ujaran kebencian yang menyebabkan protes sejumlah warga di manokwari adalah akibat rasa cemburu. Hingga saat ini Polisi sudah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari 4 saksi ahli dan 7 orang saksi lainnya.

Kapolres Manokwari dalam rilisnya mengatakan saat ini penyidik tengah memeriksa salah seorang saksi berinisial AM usia (19 tahun), yang diduga kuat sebagai pengunggah status berbau ujaran kebencian melalui media sosial. AM telah diperiksa sejak awal pekan ini. Selain itu, penyidik Polres Manokwari juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam.

Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik di Labfor Jayapura, Papua, terhadap barang bukti berupa telepon genggam milik saksi am ditemukan satu akun yang meniru akun media sosial ES, yang diduga dipakai untuk mengunggah status berbau ujaran kebencian.

Dengan demikian, dari hasil pemeriksaan terhadap ES yang sempat menjadi terduga pelaku atau terlapor utama dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan ujaran kebencian ini.

#ManokwariPapuaBarat #UajranKebencian #BijakBermediaSosial

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270464/polres-manokwari-periksa-11-saksi-dari-kasus-dugaan-ujaran-kebencian

Dianjurkan