Uang Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali?

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kasus penipuan berkedok investasi dengan modus trading online melalui aplikasi terus didalami Polri.

YouTuber asal Bandung Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus afiliator binary option melalui aplikasi quotex.

Baca Juga PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal di https://www.kompas.tv/article/269423/ppatk-curiga-penjual-barang-mewah-ikut-terlibat-pencucian-uang-kasus-investasi-ilegal

Penahanan Doni Salmanan menyusul penahanan Indra Kenz yang juga terlibat dalam kasus penipuan berkedok trading online.

Sementara untuk crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz juga tersangka untuk kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi binomo.

Bareskrim Polri kini masih terus menelusuri aset-aset miliknya. Seperti satu mobil mewah Ferrari yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penyidik juga sudah menyita tiga bangunan dan lahan milik Indra Kenz di Medan dan Deli Serdang, termasuk rumah mewah senilai puluhan miliar rupiah.

Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial menggunakan uang para korban afiliator ''binary option'' melalui aplikasi binomo dan quotex.

Dengan kata lain, binomo dan quotex merupakan platform atau media yang menyelenggarakan trading untuk binary option.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269517/uang-korban-investasi-bodong-indra-kenz-dan-doni-salmanan-bisa-kembali

Dianjurkan