Mulai Hari Ini, PPLN Bebas Karantina dan Berlakunya Visa on Arrival di Bali

  • 2 tahun yang lalu
Sejumlah syarat menjadi pegangan dilonggarkannya aturan karantina, diantaranya PPLN sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster serta memiliki hasil PCR negatif dari negara asal. Adanya evaluasi tiap sepekan sekali juga akan diterapkan. Kebijakan masuk Bali tanpa karantina dipercepat penerapannya dari semula tanggal 14 Maret menjadi 7 Maret 2022.



Sementara terkait kebijakan Visa on Arrival yang juga mulai berlaku hari ini hanya diterapkan bagi 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Visa on Arrival khusus wisata di tempat imigrasi. yakni memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan dan harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen tambahan yang dipersyaratkan satgas covid-19.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Mulai Hari Ini, PPLN Bebas Karantina dan Berlakunya Visa on Arrival di Bali