Apa Itu Rumble Strip dan Fungsinya di Ruas Jalan Raya

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Beberapa ruas jalan tertentu memiliki penanda berupa garis putih dengan elevasi atau ketinggian sudut sedikit lebih tinggi dari jalan utama.

Penanda ini disebut rumble strip atau dikenal juga dengan istilah polisi tidur tipis, dan biasanya dipasang di suatu ruas yang penting atau sering dilintasi pejalan kaki.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, perangkat tambahan di jalan raya ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

Mengurangi kecepatan kendaraan.

Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan.

Melindungi penyeberang jalan.

Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.

Untuk diketahui, pemasangan rumble strip di jalan raya tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan mengenai ketentuan ukuran untuk memasang perangkat ini lebih lanjut dijelaskan dalam PM 82/2018, yaitu:

Rumble strip sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:

a. paling tebal 40 (empat putuh) milimeter;

b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 (lima ratus) milimeter dan paling jauh 5.000 (lima ribu) milimeter; dan

c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15 persen.

Selain itu, kewenangan penyelenggaraan alat pembatas kecepatan di jalan seperti polisi tidur dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol).

(*)

Baca Juga Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan di https://www.kompas.tv/article/162983/jangan-sembarangan-ini-pedoman-bikin-polisi-tidur-biar-tak-menyalahi-aturan

Video Editor & Grafis: Agus Eko Apriyanto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266955/apa-itu-rumble-strip-dan-fungsinya-di-ruas-jalan-raya

Dianjurkan