Kemnaker Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

  • 2 tahun yang lalu
Kementerian Ketenagakerjaan membatalkan permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setekah usia 56 tahun. Dengan pembatalan ini, aturan pencairan JHT pun kembali ke aturan lama.



Dalam pernyataan resmi, Menteri Ketenagakerjaan Ida fFauziah menyatakan pengembalian aturan pencairan JHT ke aturan lama dilakukan seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempermudah pencairan JHT. Dalam proses ini, Kemnaker secara intens berdialog dan berkoordinasi dengan serikat pekerja atau buruh juga dengan kementerian dan lembaga terkait.



Dalam aturan lama, pekerja yang mengundurkan diri bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri dikeluarkan perusahaan. Aturan lama ini juga berlaku bagi korban PHK yang pencairannya bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat PHK dikeluarkan perusahaan.



Aturan yang pemerintah cabut tersebut ada di dalam Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Produk hukum ini sedianya berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kemnaker Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun