Pelacakan Aset, Bareskrim Blokir Rekening Indra Kenz

  • 2 tahun yang lalu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) memblokir seluruh rekening Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. upaya itu dilakukan dalam rangka pelacakan aset tersangka kasus investasi bodong trading lewat aplikasi Binomo.



Sebelumnya, Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/22). Kini, ia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Pelacakan Aset, Bareskrim Blokir Rekening Indra Kenz