Kejati Kalsel Sidik Dugaan Korupsi di Sebuah Bank Milik Negara Cabang Marabahan

  • 2 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sebuah bank milik negara cabang Marabahan sejak rabu 23 februari 2022 telah meningkat ke tahap penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga 15 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Diantaranya Bermodus Pura-pura Pinjam Motor di https://www.kompas.tv/article/265244/15-pelaku-curanmor-ditangkap-polisi-diantaranya-bermodus-pura-pura-pinjam-motor

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, menegaskan penyidikan dilakukan atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan 'actual loss' atas kredit investasi refinancing periode tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara dengan estimasi lebih dari 5 milyar 9 ratus juta rupiah.

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui sidang pidana khusus telah meningkatkan penanganan perkara kepenyidikan tindak pidana khusus salah satu bank milik negara kantor cabang Marabahan atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode tahun 2021 sehingga mengakibatkan kerugian uang negara," Ucap Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman.

Baca Juga Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu di Karung Pasir, Residivis Kembali Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/265242/sembunyikan-hampir-1-kg-sabu-di-karung-pasir-residivis-kembali-ditangkap-polisi

Pihak Kejati Kalsel telah melakukan penyelidikan selama satu bulan dalam perkara ini hingga meningkatkan menjadi tahap penyidikan.

Modus operandi yang ditemukan diantaranya pemberian kredit pada debitur kantor cabang marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265246/kejati-kalsel-sidik-dugaan-korupsi-di-sebuah-bank-milik-negara-cabang-marabahan

Dianjurkan