Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan, Hendri KedaiKOPI: Menag Yaqut Mundur Saja

  • 2 tahun yang lalu
Menteri Agama mengeluarkan surat edara Nomor 5 tahun 2022, yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan agar tidak mengganggu umat beragam lain. Namun, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi bahan perbincangan usai pernyataannya yang mencontohkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.



Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mundur dari Kementerian Agama lantaran, pernyataannya yang mencontohkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Menurutnya, sebagai Menteri Agama tidak pantas untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu. Selain itu, Hendri menilai aturan penggunaan pengeras suara tidak menjadi solusi untuk toleransi tetapi merusak toleransi.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan, Hendri KedaiKOPI: Menag Yaqut Mundur Saja