Aksi Serikat Buruh di Semarang Tolak Permenaker JHT

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aksi tolak Permenaker tentang cara pembayaran jaminan hari tua kembali dilakukan serikat buruh di kota Semarang. Serikat buruh mendesak menaker untuk membatalkan tata cara pembayaran jaminan hari tua.



Sejumlah buruh memohon mohon pada sosok yang bertopeng wajah menaker Ida Fauziyah, agar mau mencabut peraturan pembayaran jaminan hari tua. Walaupun sudah mengiba namun sosok tersebut hanya diam tak peduli.



Penggambaran tersebut diperlihatkan buruh yang tergabung dalam federasi kesatuan serikat pekerja nasional saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Jateng kota Semarang.



Buruh menilai kebijakan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, pada pasal yang mengatur manfaat jaminan hari tua yang bisa diambil setelah umur 56 tahun, merupakan kebijakan provokatif karena dapat memicu keresahan pekerja di masa pandemi saat ini.



Dalam aksi ini, mereka tetap meminta agar membatalkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan mencopot menteri tenaga kerja yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. Menanggapi bahwa Presiden Jokowi sudah meminta menaker untuk merevisi peraturan, menurut perwakilan buruh, berharap revisi tidak dipolitisir dan tetap meminta pembatalan Permenaker.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264583/aksi-serikat-buruh-di-semarang-tolak-permenaker-jht

Dianjurkan