Ikuti Keputusan Menteri PUPR dan Pantau Laju Inflasi, Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 26 Februari 2022

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Siap-siap, tarif Tol Dalam Kota akan naik mulai 26 Februari 2022 mendatang.

Kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan.

Ini berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur, serta Jembatan 3-Pluit.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota menyesuaikan Keputusan Menteri PUPR yang diresmikan tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi di https://www.kompas.tv/article/260078/catat-besaran-tarif-baru-tol-dalam-kota-jakarta-2022-berlaku-sebentar-lagi

Sesuai Undang-Undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Pengumuman resmi kenaikan tarif tol dalam kota diunggah dalam laman Twitter Jasa Marga yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif tol diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB.

Golongan 1, awalnya Rp 10.000 menjadi Rp 10.500.
Golongan 2, awalnya Rp 15.000 menjadi Rp 15.500.
Golongan 3, awalnya Rp 15.000 menjadi Rp 15.500.
Golongan 4, awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 17.500.
Golongan 5, awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 17.500.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264482/ikuti-keputusan-menteri-pupr-dan-pantau-laju-inflasi-tarif-tol-dalam-kota-naik-per-26-februari-2022

Dianjurkan