Langgar Administrasi, Bendahara Desa Citemu yang Laporkan Korupsi Ditetapkan sebagai Tersangka

  • 2 tahun yang lalu
CIREBON, KOMPAS.TV - Melalui video yang beredar di media sosial, Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, mengungkapkan kekecewaannya.

Nurhayati mengaku tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi.

Sebelumnya, pada 2019 lalu, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supriadi.

Polisi kemudian menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriadi, sebagai tersangka pada akhir 2021.

polisi menyebut, tindakan Kepala Desa Citemu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2018 hingga 2019.

Namun, dalam penyelidikannya, polisi menyebut Nurhayati diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Meski hingga kini, polisi mengakui belum menemukan bukti, tersangka ikut menikmati dana yang diduga dikorupsi.

Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar menyebut, sebagai Bendahara Keuangan, tersangka diduga melanggar sistem admistrasi keuangan.

Dalam program Sapa Indonesia Malam, 20 Februari 2022, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyatakan bahwa sebagai pelapor, tindakan Nurhayati seharusnya diapresiasi.

Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Pungki Indarti menyatakan Kompolnas tak bisa mengintervensi hasil penyidikan terkait seorang pelapor sebagai tersangka kasus korupsi; namun, Kompolnas menyarankan Nurhayati agar mengajukan pra-peradilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263554/langgar-administrasi-bendahara-desa-citemu-yang-laporkan-korupsi-ditetapkan-sebagai-tersangka

Dianjurkan