Masih Beroperasi di Atas jam 12 Malam, 7 Warung Makan di Jaktim Kena Sanksi

  • 2 tahun yang lalu
JAKTIM, KOMPAS.TV - Di Jakarta Timur masih beroperasi di atas jam 12 malam, tujuh warung makan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Selain menindak warung makan, petugas turut membubarkan kerumunan pemuda yang kedapatan berkerumun di pinggir jalan.

Petugas bubarkan warga yang berkerumun sejumlah warung makan melanggar jam operasional.

Baca Juga PPKM dan Polemik Sanksi Denda yang Tak Adil antara Tukang Bubur Tasikmalaya dan Pemilik Mal Bandung di https://www.kompas.tv/article/259600/ppkm-dan-polemik-sanksi-denda-yang-tak-adil-antara-tukang-bubur-tasikmalaya-dan-pemilik-mal-bandung

Satpol PP Kecamatan Pulogadung membubarkan para pemuda yang kedapatan berkerumun di pinggir Jalan Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur.

Selain telah melewati batas waktu, mereka diminta untuk kembali ke rumah lantaran berpotensi menyebarkan covid-19.

Tak hanya membubarkan kerumunan, sejumlah warung makan yang kedapatan masih melayani pembeli turut ditindak.

Para pedagang yang kedapatan melanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan diminta menutup tempat usaha.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263233/masih-beroperasi-di-atas-jam-12-malam-7-warung-makan-di-jaktim-kena-sanksi

Dianjurkan