Sopir Truk Tersangka Tabrak Lari Ditangkap

  • 2 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Asep Supardi, sopir truk tersangka tabrak lari yang menewaskan seorang remaja perempuan di ruas Jalan Lintas Barat Km 42-44, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu akhirnya ditangkap polisi.

Kejadian nahas itu, terjadi pada Jumat (4/2/2022) lalu. Saat tersangka tengah mengemudikan truk bernomor polisi BE 9086 GK yang bermuatan kayu.

Tersangka yang tadinya hendak mendahului sepeda motor korban dan orang tuanya ini, tiba-tiba dikejutkan dengan datangnya truk lain dari arah berlawanan sehingga membuatnya membanting setir ke kiri dan membentur sepeda motor korban.

Usai terlibat dalam kecelakaan tersebut, tersangka Asep Supardi pun langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Karena rasa panik dan takut saya, saya pun tidak turun. Saya takut di massa. Saya kabur," kata Asep Supardi tersangka tabrak lari.

Baca Juga Ditangkap Usai Berulang Kali Lakukan Pencurian dan Bobol Rumah di https://www.kompas.tv/article/261752/ditangkap-usai-berulang-kali-lakukan-pencurian-dan-bobol-rumah

Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka diringkus berdasarkan dari olah TKP serta penyelidikan yang dilakukan petugas dan dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui perbuatannya.

Selain itu, tersangka memilih kabur lantaran merasa panik dan takut akan massa yang sudah berada di lokasi kejadian.

"Si korban ini yang berinisial AY merupakan mahasiswi terserempet dan terjatuh lalu tergilas truk hingga meninggal dunia," jelasnya.

"Kemudian, tersangka ini dengan kendaraannya mengetahui telah mencelakakan orang. Namun, karena merasa panik dan takut diamuk massa, dia (tersangka) melarikan," sambungnya.

Selain mengamankan tersangka pada Kamis (17/2/2022) kemarin, Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu juga menyita barang bukti satu unit kendaraan jenis truk yang sudah diubah sebagian bentuknya untuk mengelabui petugas.

Baca Juga Penyelundupan TKW Ilegal Digagalkan Polisi, 9 Wanita Jadi Korban Upaya Perdagangan Orang di https://www.kompas.tv/article/262394/penyelundupan-tkw-ilegal-digagalkan-polisi-9-wanita-jadi-korban-upaya-perdagangan-orang

Saat ini tersangka harus menjalani proses hukum di Rutan Polres Pringsewu. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

#lakalantas #kecelakaan #tabraklari

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262712/sopir-truk-tersangka-tabrak-lari-ditangkap

Dianjurkan