Kemenkes Menunggak Pembayaran Klaim Covid-19 Hingga Rp 25 Triliun, Ini Alasannya...

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menjawab Ikatan Dokter Indonesia yang menyebut pemerintah masih punya PR berupa tunggakan biaya rawat Pasien Covid-19 ke rumah sakit.

Kemenkes melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan menyebut, saat ini memang masih ada tanggungan klaim yang belum dibayarkan.

Namun Kemenkes menegaskan, pemerintah tengah memproses tunggakan itu sambil berkoordinasi dengan BPKP.

Kemekes juga meminta pihak rumah sakit untuk membantu pemerintah mengurus dokumen klaim secara lengkap sebagai syarat pembayaran.

Kemenkes menyebut pembayaran perawatan rumah sakit memerlukan proses panjang, butuh pengecekan data dan proses verifikasi hingga ke BPKP sebelum proses pembayaran.

Baca Juga Pemakaman Pasien Covid-19 di Kota Malang Kembali Meningkat! di https://www.kompas.tv/article/262187/pemakaman-pasien-covid-19-di-kota-malang-kembali-meningkat

Sebelumnya Wakil Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto meminta pemerintah agar tidak lari dari tanggungan jasa medis untuk penanganan pasien Covid-19.

"Harusnya pemerintah memahami kendala administrasi di masa pandemi. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim Covid tahun 2020. Jika pemerintah tidak membayar karena melewati deadline, pemerintah bisa dicap lari dari tanggung jawab pembiayaan pasien Covid 2020, ini jelas melanggar Undang-Undang," ungkap Dokter Slamet seperti yang kami kutip dari laman Detik.com.

Dalam rapat bersama Komisi IX, Menkes juga mengakui masih ada tunggakan klaim tagihan rumah sakit sejak 2 tahun lalu, alasannya masih ditemukan ketidaksesuaian data atau pelaporan yang kadaluarsa.

Jumlahnya kini mencapai lebih dari Rp 25 triliun.

Baca Juga Kemenkes: Kasus Positif Covid-19 akibat Varian Omicron Sudah Melebihi Delta di https://www.kompas.tv/article/262139/kemenkes-kasus-positif-covid-19-akibat-varian-omicron-sudah-melebihi-delta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262189/kemenkes-menunggak-pembayaran-klaim-covid-19-hingga-rp-25-triliun-ini-alasannya

Dianjurkan