Komnas PA: Tak Hanya Menghukum Pelaku Kejahatan, Tapi Perlu Juga Upaya Pencegahan

  • 2 tahun yang lalu
Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan sudah berjalan selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021. Akhirnya di tahun ke-6, Herry menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/02). Herry divonis penjara seumur hidup karena dinilai terbukti bersalah memperkosa belasan santri hingga diantaranya ada yang sampai melahirkan.

 

Melihat kasus ini, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Bima Arya Sena, mengatakan  untuk menghadapi kejahatan terhadap anak bukan hanya menghukum para pelaku tetapi ada hal yang lebih penting yaitu melakukan upaya pencegahan agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. 

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Komnas PA: Tak Hanya Menghukum Pelaku Kejahatan, Tapi Perlu Juga Upaya Pencegahan