Lebih dari 300 Ribu Orang Bubuhkan Tanda Tangan di Petisi Online soal Kebijakan Jaminan Hari Tua

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelombang protes masyarakat terhadap aturan baru terkait jaminan hari tua terus bertambah.

Petisi yang digalang secara daring, di laman change.org untuk menolak aturan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang. Angka ini pun berpotensi terus bertambah.

Petisi yang berjudul "Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun", pertama kali dibuat Oleh Shari Ete dan ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menaker Ida Fauziyah, dan Presiden Joko Widodo.

Penolakan juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN, Saleh Daulay.

Dalam program Sapa Indonesia Pagi kemarin (13/2), Saleh menyebut, peraturan Menaker soal pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu merugikan pekerja.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga minim sosialisasi dan partisipasi publik, seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pengamat sekaligus Perencana Keuangan, Safir Senduk menanggapi aturan baru terkait JHT; dirinya menyebut ada dua masalah utama yang menyebabkan masyarakat ketar-ketir.

Yang pertama adalah ketidakrelaan masyarakat bahwa uang hasil kerja mereka dipotong setiap bulan; namun meski dipotong setiap bulan, masyarakat juga tidak bisa melakukan apapun dan hanya tinggal menunggu diambil.

Kedua, ia menjelaskan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola dana JHT; banyak kasus yang membuat masyarakat akhirnya trauma mempercayakan uang mereka terhadap pihak lain.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261215/lebih-dari-300-ribu-orang-bubuhkan-tanda-tangan-di-petisi-online-soal-kebijakan-jaminan-hari-tua

Dianjurkan