KKP Tangkap 10 Kapal Ikan Indonesia Pelanggar Zona Izin Berlayar!

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal PSDKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 10 kapal ikan Indonesia yang melanggar zona wilayah izin penangkapan ikan di Perairan Halmahera dan Banggai.

Kapal yang ditangkap ini juga melakukan alih muatan, serta surat izin penangkapan ikan yang telah jatuh tempo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 kapal disinyalir melakukan transhipment atau alih muatan di tengah laut.

Baca Juga 30 Kapal Perang Armada Laut Hitam Rusia Mulai Latihan Tempur di Semenanjung Krimea di https://www.kompas.tv/article/260959/30-kapal-perang-armada-laut-hitam-rusia-mulai-latihan-tempur-di-semenanjung-krimea

Selain itu, perizinan penangkapan kapal ikan ini juga telah habis masa berlakunya saat dokumen perizinan diperiksa oleh petugas.

Untuk proses hukum, 10 kapal ikan Indonesia ini dibawa ke Satwas PSDKP Ternate dan Banggai.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberlakukan penangkapan ikan terukur pada 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak merugikan nelayan lokal atau tradisional dari kapal ikan milik industri, hobi, pelatihan, dan juga untuk penelitian.

Baca Juga Buruh Kecam Aturan Baru Soal JHT, KSPI: Jika Aturan Tidak Dicabut, Buruh Gelar Unjuk Rasa! di https://www.kompas.tv/article/261149/buruh-kecam-aturan-baru-soal-jht-kspi-jika-aturan-tidak-dicabut-buruh-gelar-unjuk-rasa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261151/kkp-tangkap-10-kapal-ikan-indonesia-pelanggar-zona-izin-berlayar

Dianjurkan