Singgung Hak Imunitas, Polisi Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan

  • 2 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim menyampaikan itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/02/04/162713/tak-temukan-unsur-pidana-di-kasus-bahasa-sunda-arteria-dahlan-polda-metro-dia-punya-hak-imunitas



#ArteriaDahlan #DPR

Video Editor: Galih Fajar
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom