Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/2/2022
Majelis ulama Indonesia memperbolehkan ibadah salat jum'at bagi kaum Islam untuk diganti dengan salat dzuhur selama kasus covid-19 gelombang ke-3 dan omicron meningkat.

Hal ini guna menghindari meledaknya penyebaran Covid-19, dan umat muslim tetap diperbolehkan salat Jumat namun dengan prokes ketat.
#mui #omicron #salatjumat

Dianjurkan