Dibujuk Rayu Akan Dinikahi, Juragan Kapal Ikan Bawa Kabur Remaja Berusia 13 Tahun!

  • 2 tahun yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang juragan kapal ikan asal Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena membawa kabur anak perempuan berusia 13 tahun yang merupakan kekasih pelaku tanpa pengetahuan orangtua korban.

Anwar, seorang juragan kapal ikan ditangkap polisi dan ditahan di Polres Sumba Timur karena membawa kabur NR, remaja perempuan yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas satu SMP.

Baca Juga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap, Motifnya Ingin Mencabuli Korban di https://www.kompas.tv/article/251647/pelaku-percobaan-penculikan-anak-di-tangerang-selatan-ditangkap-motifnya-ingin-mencabuli-korban

Saat ditanya polisi, pelaku mengaku NR adalah pacarnya.

Padahal diketahui pelaku telah menikah dan memiliki 4 orang anak.

Mengetahui anaknya tak kunjung pulang, orangtua korban melapor ke Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur.

Menurut Kapolres Sumba Timur, motif tersangka terhadap korban adalah melakukan bujuk rayu akan dinikahi mengingat keduanya merupakan pasangan kekasih.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257941/dibujuk-rayu-akan-dinikahi-juragan-kapal-ikan-bawa-kabur-remaja-berusia-13-tahun

Dianjurkan