Polisi Ciduk Tiga Pelaku Perampok Dan Pemerkosa

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMI,KOMPAS.TV - 3 pelaku perampokan disertai pemerkosaan ini diciduk Tim Jatanras, di dua titik berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Aksi para pelaku ini menyatroni rumah korban di Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, yang dihuni oleh wanita berusia 49 tahun dan satu anaknya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, dengan cara merusak pintu rumah menggunakan golok, lalu pelaku langsung menyekap korban dan mengambil enam buah HP milik korban.

Satu dari tiga pelaku berinisial T juga melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan mengancam akan melakukan penganiayaan.

Usai melakukan aksi bejatnya/ ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hp korban/ pakaian korban, sebilah golok dan satu unit motor yang digunakan tersanga melakukan tindak kejahatan.

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256850/polisi-ciduk-tiga-pelaku-perampok-dan-pemerkosa

Dianjurkan