Adu Argumen Koalisi Ulama Vs Komite PMH soal Pelaporan KSAD Jenderal Dudung

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung dilaporkan terkait pernyataan "Tuhan kita bukan orang Arab'"

Laporan tersebut KUHAP APA ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Jadi begini asas legalitas saya adalah pasal 156 KUHP dan pasal 28 UU ITE Juncto pasal 45. Itu dasar hukum saya, pasal 156 atau pasal 156A ya.

Baca Juga Koalisi Ulama Laporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad di https://www.kompas.tv/article/256550/koalisi-ulama-laporkan-ksad-jenderal-dudung-abdurachman-ke-puspomad

"Perkataan dari Pak Dudung, entah selaku pribadi maupun seorang TNI perwira tinggi dengan jabatan KSAD yang menyatakan Tuhan itu bukan orang Arab. Permasalahannya adalah bagian dari tadi, UU nomor 1 tahun 46 tentang KUHP, pasal 156 juncto pasal 156A juncto UU ITE 11/2008 yang telah melalui perubahan," ujar anggota Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama, Damai Hari Lubis, dalam program Kompas Petang, Minggu (30/1/2022).

Ditanya soal makna yang disampaikan atas pernyataan oleh KSAD Jenderal Dudung, Damai menyebut apa yang disampaikan oleh KSAD sama dengan Ade Armando.

Meski demikian, Damai sempat diminta untuk tidak membahas topik lain, melainkan fokus pada permasalahan soal KSAD.

"Kita enggak usah berdebat karena masing-masing pasti punya argumentasi, punya hak Husin Shihab. Yang mau kita buat ilustrasi adalah pendapat ahli yang sudah diterima oleh pihak kepolisian. Apa itu? Kata-katanya sama apa yang disampaikan oleh Ade Armando pada tahun 2015. Ini fakta hukum, di mana Ade Armando menjadi tersangka pada 2017," kata Damai.

"Itu menyinggung suatu kelompok atau golongan," tambah Damai ketika ditanya soal konteks kasus pernyataan KSAD.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256745/adu-argumen-koalisi-ulama-vs-komite-pmh-soal-pelaporan-ksad-jenderal-dudung

Dianjurkan