Polisi Tangkap Empat Pelaku Ganjal ATM di Semarang

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Empat pelaku dengan modus mengganjal mesin ATM, masing-masing JA warga Tangerang, TS warga Lampung, DA warga Lampung, dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng setelah berhasil dilakukan penangkapan di Tangerang Jakarta. Namun, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, salah satu pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.



Dalam melakukan aksi kejahatan nya tersebut, keempat pelaku yang salah satunya mengaku sebagai wartawan, berperan melakukan pengintaian terhadap korban yang hendak mengambil uang di mesin ATM yang sepi pengunjung. Pelaku yang sudah menyiapkan beberapa kartu elektronik ATM, mulai melakukan aksi dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi saat korban hendak mengambil uang.



Saat korban mulai kebingungan kartu elektroniknya tidak bisa keluar, salah satu pelaku menyuruh temannya untuk melihat nomor pin yang diketik oleh korban di mesin ATM. Berhasil melihat nomor pin tersebut, korban kemudian disuruh menelpon customer service yang nomornya sudah disiapkan oleh pelaku.



Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan salah satu pelaku yang berhasil kabur, petugas menetapkan daftar pencarian orang atas kasus pencurian.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256743/polisi-tangkap-empat-pelaku-ganjal-atm-di-semarang