Pelaku Pembunuhan Teman Kencan Ditangkap Polisi

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Roynaldi Ade Prada, pemuda asal Desa Pagejugan, Kabupaten Brebes, hanya tertunduk dan pasrah saat digelandang petugas untuk dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Tegal. Ia ditangkap karena nekat membunuh teman kencannya, Sulastri alias Luci, wanita muda asal Cianjur, Jawa Barat.



Aksi pembunuhan dipicu karena tersangka marah dan kesal karena tidak terpuaskan hasrat seksnya saat "ngamar" di bekas tempat Lokalisasi Peleman, Kabupaten Tegal. Tersangka yang diminta segera keluar kamar oleh korban karena ada tamu yang sudah menunggu tidak terima, hingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan.



Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka pun langsung mendatangi rumah tersangka. Berkat nasehat keluarga dan seorang Bhabinkamtibmas di desanya, tersangka pun kooperatif dan tidak melawan saat ditangkap.



Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan junto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256738/pelaku-pembunuhan-teman-kencan-ditangkap-polisi

Dianjurkan