Sopir Vannesa Angel Jalani Sidang Perdana
  • 2 tahun yang lalu
Tubagus Muhammad Joddy, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022). 



Agenda sidang hari ini yakni mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Tubagus Muhammad Jody. Jody dijerat pasal berlapis Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Atas dakwaan tersebut, Joddy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Sopir Vannesa Angel Jalani Sidang Perdana