OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Untuk Fasilitasi Penjualan Crypto, Tapi Kok Dimintai Pajak?

  • 2 tahun yang lalu
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan, untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset serta mata uang kripto.

Pasalnya, kripto disebut jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksadana.

Lalu, mengapa Ghozali harus bayar pajak ya?
#pajak #OJK #NFT #Crypto #Ghozali