Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan, untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset serta mata uang kripto.
Pasalnya, kripto disebut jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksadana.