Fenomena NFT, Masyarakat Diimbau Tak Swafoto dengan KTP dan KK

  • 2 tahun yang lalu
Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kementerian dalam negeri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga dalam wadah bisnis digital Non Fungible Token (NFT). Zudan meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan wadah bisnis digital dan tidak mengikuti tren foto selfie dengan identitas diri di NFT. Hal itu dikarenakan, Dokumen E-KTP sangat rentan adanya tindakan fraud atau kejahatan oleh pemulung data dan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.



Zudan juga menjelaskan bahwa syarat melakukan bisnis daring dengan menggunggah foto selfie dengan data diri melanggar aturan yang berlaku. Foto selfie dengan data diri bisa terancam penjara sepuluh tahun dan denda satu miliar rupiah.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Fenomena NFT, Masyarakat Diimbau Tak Swafoto dengan KTP dan KK