Pemerintah Wajibkan Pembelajaran Tatap Muka Seratus Persen | News Or Hoax

  • 2 tahun yang lalu
KOMPASTV - Semua sekolah di seluruh wilayah di indonesia wajib melakukan pebelajaran tatap muka atau ptm, sesuai ketentuan skb empat menteri terbaru, yang berlaku per awal januari 2022 dengan menyesuaikan status level ppkm daerah.

Dirjen pendidikan dasar dan menengah, jumeri, meminta agar pemda tak melarang digelarnya ptm bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. Jumeri juga mengingatkan kepada orangtua atau wali murid, bahwa saat ini, ptmt bukanlah pilihan, tetapi kewajiban.

Di tengah ancaman penyebaran varian Omicron, kebijakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen ini pun menuai kekhawatiran. Seusai musim liburan, risiko penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Sementara pembelajaran harus berjalan aman bagi semua. Menurut idai, untuk menggelar sekolah tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah, harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Anak yang bisa masuk sekolah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dua kali, dan tanpa komorbid.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250004/pemerintah-wajibkan-pembelajaran-tatap-muka-seratus-persen-news-or-hoax

Dianjurkan