Dampak Pilkada Serentak, Ratusan Jabatan Kepala Daerah Kosong di Tahun 2022-2023
  • 2 tahun yang lalu
Sebanyak 101 kepala daerah akan segera berakhir masa jabatannya di tahun 2022. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 2024 mendatang, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan dipilih penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif di Pilkada serentak 2024.



Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan kewenangan penjabat kepala daerah tidak jauh berbeda dengan kepala daerah definitif. Khoirunnisa juga mengatakan bahwa penjabat memiliki legitimasi hukum yang kuat.



Selain itu, Perludem juga menyoroti terkait durasi penjabat antara satu hingga dua tahun yang juga bisa menimbulkan masalah. Pemerintah harus memikirkan potensi terjadinya kekosongan kepala daerah jika masa jabatannya berakhr di bulan Juni atau Juli sedangkan pelaksanan pilkada serentak dilakukan pada November.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Dampak Pilkada Serentak, Ratusan Jabatan Kepala Daerah Kosong di Tahun 2022-2023