TOP3NEWS: Bahar Ditahan 20 Hari, Gaga Muhammad siapkan Pleidoi, Presiden Dorong RUU PKS
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berita Pertama, Usai ceramah viral di Bandung, Jawa Barat 11 Desember 2021, Bahar Bin Smith jadi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Polisi telah memiliki 2 alat bukti serta keterangan dari saksi yang sudah diperiksa. Selama dua puluh hari ke depan, Bahar Bin Smith ditahan di rutan Polda Jawa Barat, sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan Soal Kasus Penyebaran Berita Bohong di https://www.kompas.tv/article/248297/alasan-bahar-bin-smith-langsung-ditahan-soal-kasus-penyebaran-berita-bohong

Berita Kedua, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta ruapiah atas kasus kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Lewat kuasa hukumnya minggu depan akan menyiapkan nota pembelaan. Gaga muhammad tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum. Gaga Muhammad menilai kecelakaan yang dialaminya bersama Laura Anna itu musibah yang tidak diinginkan dan tidak disengaja.

Baca Juga Gaga Muhammad Siapkan Nota Pembelaan, Tidak Terima Dituntut 4,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/248371/gaga-muhammad-siapkan-nota-pembelaan-tidak-terima-dituntut-4-5-tahun-penjara

Berita Ketiga, Presiden Jokowi berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mencakup substansi yang fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual. Jokowi juga memerintahkan Menkumham dan Menteri PPA untuk melakukan koordinasi dengan DPR. Harapannya agar ada percepatan dalam pengesahan RUU TPKS.

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248376/top3news-bahar-ditahan-20-hari-gaga-muhammad-siapkan-pleidoi-presiden-dorong-ruu-pks
Dianjurkan