Sidang 3 Prajurit TNI Pembuang Jasad Sejoli Harus Digelar Terbuka

  • 2 tahun yang lalu
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Publik dapat mengakses informasi persidangan 3 oknum anggota TNI AD yang tega menabrak lalu membuang jasad sejoli di sungai Cilacap, Jawa Tengah, jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian publik dapat menyaksikan secara langsung berjalannya persidangan 3 oknum anggota TNI AD tersebut.



Selain itu, Pengamat Militer, Connie Rahakundini menilai 3 oknum TNI AD akan mendapatkan hukuman berat karena tindakan tersebut seperti pembunuhan berencana. Menurutnya, Korban masih dapat tertolong namun mengapa dibiarkan meninggal.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Sidang 3 Prajurit TNI Pembuang Jasad Sejoli Harus Digelar Terbuka